SEJARAH SINGKAT KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT[1]
Pada
hari sabtu tanggal 25 April 1964, Gubernur KDH Tk. I Jambi beserta
rombongan datang ke Kuala Tungkal guna melantik Panitia Persiapan
Kabupaten Tanjung Jabung. Adapun hasil pertemuan panitia terseebut
adalah:
1. Pembentukan
Kabupaten Tanjung Jabung akan di undang-undangkan oleh Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) pada tahun 1964 untuk direalisasikan.
2. Kepala Daerah tidak diambildari ketentaraan atau kepolisian tetapi diambil dari Pamong Praja.
3. Masalah
pembangunan oleh Gubernur menerangkan sekembalinya dari Konfrensi
seluruh Gubernur di Jakarta, Presiden menyerahkan kepada daerah sendiri
dalam pembangunan jangan mengharapkan kepada pusat.
4. Catur
Tunggal berubah menjadi Panca Tunggal dengan dimasukkan oleh Front
Nasional sekarang yang lain dengan cara lama yaitu haruslah memasukkan
potensi-potensi yang tidak mementingkan golongan-golongan tertentu
adalah penggerak masa.
5. Panitia
Persiapan Kabupaten Tanjung Jabung terdiri dari 3 Kemargaan, yaitu
Marga Tungkal Ilir, Marga Tungkal Ulu, Marga Muara Sabak dan Panca
Tunggal Dewan-dewan DPR GR.
6. Dewan-dewan DPR GR yang ada sekarang dipecat dikembalikan kepada Dewan-dewan DPR GR Kabupaten Tanjung Jabung.
Adapun Pengurus Harian dari Panitia Persiapan Kabupaten Tanjung Jabung adalah:
a) Bapak KDH Ketua
b) Wedana Kuala Tungkal Wakil Ketua
c) Pasirah Tungkal Ulu Sekretaris I
d) Asisten Marga Tungkal Ilir sebagai Wakil Sekretaris
e) Pasirah Tungkal Ilir Keuangan I
f) Pasirah Sabak Keuangan II[2]
Kemudian
tepatnya pada hari selasa tanggal 10 Agustus 1965, wilayah Kabupaten
Batang Hari dipecah menjadi 2 bagian, yaitu Kabupaten Batang Hari dengan
ibu kota Kenali Asam dan Kabupaten Tanjung Jabung dengan ibu kota Kuala
Tungkal.[3] Pemekaran
wilayah ini ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1965
Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Tingkat II
Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-undang Nomor 12 tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2755). Tentang
pembentukan daerah otonom kabupaten di provinsi Sumatera Tengah.
Kemudian pada tanggal 10 Agustus 1965 diresmikan kabupaten Tanjung
Jabung menjadi Daerah Tingkat II dengan motto ”Bakti Karya Bina Karta”
dengan 4 kecamatan; kecamatan tungkal Ilir, Tungkal Ulu, Muara Sabak dan
1 kecamatan persiapan Nipah Panjang.[4] Dengan demikian, maka resmilah Kuala Tungkal menjadi Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan PD Bupati Drs. M. Amir. Pelantikan oleh Kol. M. Yusuf Singedekani Gubernur KDH. Tk. I Provinsi Jambi.[5]
[3] Pada
tahun 1957 daerah keresidenan Jambi termasuk dalam provinsi Sumatera
Tengah yang terdiri dari keresidenan Padang, Riau dan Jambi. Keresidenan
Jambi terdiri dari kabupaten Batang Hari dan Merangin yang dikukuhkan
dengan Undang-undang Darurat Nomor 19 tahun 1957. Pada tahun 1958,
Keresidenan Jambi berubah menjadi Propinsi Tingkat I Jambi yang
ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 61 tahun 1958 pada tanggal 6
Januari 1958. Provinsi Tingkat I Jambi pada waktu itu terdiri dari 3
kabupaten, yaitu: Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Merangin dan
Kabupaten Kerinci. Sementara Tanjung Jabung masuk di dalam Kabupaten
Batang Hari.
[4] Lembaga Adat Kabupaten Tanjung Jabung Barat (2003). Buku Panduan Pengukuhan dan Pemberian Gelar Adat Di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ke Tujuan: Kuala Tungkal. h. 12.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !